Transportasi merupakan
industri jasa yang mengemban fungsi pelayanan publik dan misi pembangunan
nasional, yang secara umum menjalankan fungsi sebagai katalisator pendukung
pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan
transportasi berpedoman padasistem transportasi nasional (Sistranas), diarahkan untuk
mendukung perwujudan Indonesia yang lebih sejahtera sejalan dengan upaya
perwujudan Indonesia yang aman dan damai serta adil dan demokratis.
Untuk mendukung
perwujudan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan
transportasiberperan mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat luas baik di perkotaan
maupun perdesaan dengan harga terjangkau, mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat di wilayah pedalaman dan terpencil, serta untuk melancarkan
distribusi barang dan jasa dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi
nasional.
Guna mendukung perwujudan kondisi aman dan damai, perlu tersedia prasarana dan sarana transportasi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, mempererat hubungan antar wilayah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, serta menunjang tindakan pencegahan dan penyelesaian konflik di daerah rawan konflik.
Dalam rangka menunjang perwujudan Indonesia yang adil dan demokratis, maka peranan transportasi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan. Tersedianya pelayanan transportasi antar wilayah yang mendorong dan meningkatkan perdagangan antar wilayah, mengurangi perbedaan harga antar wilayah, meningkatkan mobilitas dan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesamaan kesempatan pembangunan wilayah.
Pemerataan pelayanan transportasi secara adil dan demokratis juga dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi secara mudah dan terjangkau.
Secara umum, kendala yang dihadapi sektor transportasi meliputi kuantitas dan kapasitas prasarana dan sarana yang tidak memadai dan diperparah dengan terjadinya bencana alam, kelembagaan dan peraturan, sumber daya manusia, teknologi, pendanaan/investasi, serta manajemen, operasi dan pemeliharaan. Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah:
Guna mendukung perwujudan kondisi aman dan damai, perlu tersedia prasarana dan sarana transportasi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, mempererat hubungan antar wilayah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, serta menunjang tindakan pencegahan dan penyelesaian konflik di daerah rawan konflik.
Dalam rangka menunjang perwujudan Indonesia yang adil dan demokratis, maka peranan transportasi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan. Tersedianya pelayanan transportasi antar wilayah yang mendorong dan meningkatkan perdagangan antar wilayah, mengurangi perbedaan harga antar wilayah, meningkatkan mobilitas dan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesamaan kesempatan pembangunan wilayah.
Pemerataan pelayanan transportasi secara adil dan demokratis juga dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi secara mudah dan terjangkau.
Secara umum, kendala yang dihadapi sektor transportasi meliputi kuantitas dan kapasitas prasarana dan sarana yang tidak memadai dan diperparah dengan terjadinya bencana alam, kelembagaan dan peraturan, sumber daya manusia, teknologi, pendanaan/investasi, serta manajemen, operasi dan pemeliharaan. Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah:
Untuk mencapai sasaran di atas, maka disusun kebijakan umum pembangunan
transportasi meliputi:
(1) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana transportasi;
(2) meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara terpadu;
(3) meningkatkan mobilitas dan distribusi nasional;
(4) pembangunan transportasi yang berkelanjutan;
(5) pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah;
(6) peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi nasional;
(7) pembangunan dan pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu;
(8) restrukturisasi kelembagaan dan peraturan perundangan transportasi;
(9) mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat serta peningkatan pembinaan pelaku transportasi nasional; dan
(10) pemulihan jalur distribusi dan mobilisasi di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana nasional secara terpadu
(1) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana transportasi;
(2) meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara terpadu;
(3) meningkatkan mobilitas dan distribusi nasional;
(4) pembangunan transportasi yang berkelanjutan;
(5) pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah;
(6) peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi nasional;
(7) pembangunan dan pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu;
(8) restrukturisasi kelembagaan dan peraturan perundangan transportasi;
(9) mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat serta peningkatan pembinaan pelaku transportasi nasional; dan
(10) pemulihan jalur distribusi dan mobilisasi di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana nasional secara terpadu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar