http://www.ziddu.com/download/22477729/Klipsuara34.mp4.html

Selasa, 02 Juli 2013

palesan bergoyang

<a href="http://www.ziddu.com/download/22477729/Klipsuara34.mp4.html">download</a>

masa-masa sekolah


Pengenceran NAOH dan HNO3


Cara perhitungan pengenceran NaOH (caustic soda) dan HNO3 (acid) :
1.      Pengenceran NaOH 48% menjadi 35% :
Diketahui : 
·         Naoh 48%  = 75 Liter
Ditanyakan :
·         Dibutuhkan berapa volume air untuk menjadikan konsentrasi NaOH 48% menjadi 35%??
Jawaban :
(konsentrasi awal NaOH)x(V.NaOH) = (konsentrasi akhir NaOH)x(V. total pengenceran)
(48%)x(75L) = (35%)x (Volume total dimisalkan X)
3600 = 35 X
X = 102,8 L ≈ 103 Liter
Pembulatan : Jika kurang dari 5 maka pembulatan ke bawah, jika lebih dari 5 pembulatan keatas
Jadi, volume air yang dibutuhkan untuk pengenceran NaOH 48% menjadi 35% adalah
·         (Volume Total pengenceran) – (Volume NaOH 48%)
= 103 Liter – 75 Liter
= 28 Liter

Pengenceran HNO3 68% menjadi 50% :
Diketahui : 
·         HNO3 68%  = 58 Liter
Ditanyakan :
·         Dibutuhkan berapa volume air untuk menjadikan konsentrasi HNO3 68% menjadi 50%??
Jawaban :
(konsentrasi awal HNO3)x(V. HNO3) = (konsentrasi akhir HNO3)x(V. total pengenceran)
(68%)x(58L) = (50%)x (Volume total dimisalkan X)
3944 = 50 X
X = 78,8 L ≈ 79 Liter
Pembulatan : Jika kurang dari 5 maka pembulatan ke bawah, jika lebih dari 5 pembulatan keatas
Jadi, volume air yang dibutuhkan untuk pengenceran HNO3 68% menjadi 50% adalah
·         (Volume Total pengenceran) – (Volume HNO3 48%)
= 79 Liter – 58 Liter
= 21 Liter


                                                                                     










transportasi


Transportasi merupakan industri jasa yang mengemban fungsi pelayanan publik dan misi pembangunan nasional, yang secara umum menjalankan fungsi sebagai katalisator pendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan transportasi berpedoman padasistem transportasi nasional (Sistranas), diarahkan untuk mendukung perwujudan Indonesia yang lebih sejahtera sejalan dengan upaya perwujudan Indonesia yang aman dan damai serta adil dan demokratis. 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtE0aWV3v0MAZQxiJp3l4yU3gNuDNSXNTjgfzrH462Qt2DKENF2Vvgp0p2SaVcVIisAirAW0NZ4E-cKfwLXHeRNcD1YcV5kUhji5qD5Hjc67HSDlwhM0p-_TasFGK08g7WleZt2VpTKY8/s400/Transportasi+Indonesia.jpg
Untuk mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan transportasiberperan mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat luas baik di perkotaan maupun perdesaan dengan harga terjangkau, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman dan terpencil, serta untuk melancarkan distribusi barang dan jasa dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi nasional.

Guna mendukung perwujudan kondisi aman dan damai, perlu tersedia prasarana dan sarana transportasi untuk mendukung percepatan pembangunan daerah termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, mempererat hubungan antar wilayah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, serta menunjang tindakan pencegahan dan penyelesaian konflik di daerah rawan konflik.

Dalam rangka menunjang perwujudan Indonesia yang adil dan demokratis, maka peranan transportasi diperlukan untuk menjembatani kesenjangan dan mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan. Tersedianya 
pelayanan transportasi antar wilayah yang mendorong dan meningkatkan perdagangan antar wilayah, mengurangi perbedaan harga antar wilayah, meningkatkan mobilitas dan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong terciptanya kesamaan kesempatan pembangunan wilayah.

Pemerataan pelayanan transportasi secara adil dan demokratis juga dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi secara mudah dan terjangkau.

Secara umum, kendala yang dihadapi sektor transportasi meliputi kuantitas dan kapasitas prasarana dan sarana yang tidak memadai dan diperparah dengan terjadinya bencana alam, kelembagaan dan peraturan, sumber daya manusia, teknologi, pendanaan/investasi, serta manajemen, operasi dan pemeliharaan. Oleh karena itu, sasaran umum pembangunan transportasi dalam kurun lima tahun mendatang adalah: 

Untuk mencapai sasaran di atas, maka disusun kebijakan umum pembangunan transportasi meliputi: 
(1) kebijakan pembangunan prasarana dan sarana transportasi; 
(2) meningkatkan keselamatan transportasi nasional secara terpadu; 
(3) meningkatkan mobilitas dan distribusi nasional; 
(4) pembangunan transportasi yang berkelanjutan; 
(5) pembangunan transportasi terpadu yang berbasis pengembangan wilayah; 
(6) peningkatan data dan informasi serta pengembangan audit prasarana dan sarana transportasi nasional; 
(7) pembangunan dan pemantapan sistem transportasi nasional, wilayah dan lokal secara bertahap dan terpadu; 
(8) restrukturisasi kelembagaan dan peraturan perundangan transportasi; 
(9) mendorong pengembangan industri jasa transportasi yang bersifat komersial dengan melibatkan peran serta swasta dan masyarakat serta peningkatan pembinaan pelaku transportasi nasional; dan 
(10) pemulihan jalur distribusi dan mobilisasi di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana nasional secara terpadu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeKdlAtcCNQag7XAzBTV4mSpvVNWt9b2SKWAhcuocZITi0DDN9mA-zqd1f39ZNZC6REMVskqKwaz2M_5mb6NnMivTpfOKSbpB0yTMOCGcH9ANQ96KqCYDb-oME5CTpuVk3ia_vKEEvnhE/s1600/Transportasi+Indonesia+3.jpg